Senin, 23 Juni 2008

250 Pemilik KP Minta Izin Menambang di Hutan Kalsel by admin (www.energyportal.com)

250 Pemilik KP Minta Izin Menambang di Hutan Kalsel

Oleh admin (www.energyportal.com)

Senin, April 09, 2007 17:22:26

Send to a friend Print Version


Sekitar 250 dari 400 pemilik izin kuasa pertambangan (KP) yang dikeluarkan para bupati di Kalimantan Selatan baru-baru ini mengajukan permohonan kepada menteri kehutanan untuk mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan. Izin itu dipakai menambang batu bara di hutan.

Permohonan itu tanpa rekomendasi gubernur Kalsel, melainkan diserahkan langsung oleh bupati setempat kepada menteri kehutanan (menhut). Permohonan itu terbanyak dari Kabupaten Tanahbumbu, daerah yang empat tahun dimekarkan.

Hal ini dikemukakan Kepala Dinas Pertambangan Kalsel Heryo Dharma saat dengar pendapat dengan komisi III DPRD Kalsel di Banjarmasin, Senin (9/4). Pernyataan itu diungkapkan Heryo menjawab pertanyaan menyangkut banyak pemilik izin KP yang mengajukan izin pinjam pakai hutan untuk kegiatan pertambangan batubara.

Secara angka pasti, jumlah izin KP di Kalsel sampai saat ini belum ada karena para bupati tidak pernah melaporkannya Dinas Pertambangan Kalsel. Namun, dalam beberapa tahun terakhir diperkirakan mencapai 400 KP. Dan baru-baru ini, sekitar 250 di antaranya telah mengajukan permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan kepada menhut.

Tetapi, yang diketahui Heryo, ratusan pemohon izin tersebut tidak memakai rekomendasi dari gubernur Kalsel sebelum diserahkan ke menhut. Pengiriman permohonan itu juga tidak melewati Pemerintah Provinsi Kalsel. “Prosedur permohonan yang demikian tentu tidak benar. Menhut pasti tidak akan memenuhi permintaan tersebut tanpa ada rekomendasi dari gubernur,” katanya.

Rekomendasi itu diperlukan karena merupakan permintaan dari menhut sendiri saat bertemu dengan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin pada akhir tahun 2006 lalu. Dari pertemuan itulah, dibentuk tim di tingkat provinsi untuk melayani para pemohon izin tersebut.

Sampai saat ini ada 75 pemilik KP yang mendaftar untuk mendapatkan izin tersebut, namun baru sampai minggu pertama April baru 18 pemohon yang diajukan ke menhut. “Itupun, sampai sekarang menhut belum mengeluarkan satupun izin pinjam pakai hutan di Kalsel,” katanya.

Heryo mengungkapkan, kegiatan pertambangan batu bara di Kalsel hampir 60 persen berada di kawasan hutan, termasuk di hutan lindung. Untuk bisa menambang di hutan secara legal, maka terlebih dahulu harus memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan dari menhut. Faktanya, para penambang di Kalsel tidak memiliki izin tersebut.

Sementara Ketua Dewan Riset Daerah (DRD) Kalsel, Yudi Firmanul Ariffin di Banjarbaru, mengatakan, menhut harus memperketat keluarnya izin tersebut karena sudah tahu parahnya kondisi kerusakan hutan kalsel. Provinsi yang luasnya 3,7 juta hektar ini di antaranya termasuk kawasan hutan 1,8 juta hektar. Saat ini sepertiga atau sekitar 500.000 hektar sudah menjadi lahan kritis.

Hutan yang tersisa kini hanya ada di Pegunungan Meratus. Itupun tidak lagi berupa hamparan yang luas. Parahnya, sebagian hutan itu tumpang tindih dengan kegiatan penambangan batu bara yang dimiliki pemegang izin KP.

“Kalsel menghadapi persoalan lingkungan yang sangat serius apabila hutan Meratus tidak diselamatkan. Sebab, hampir semua daerah perhuluan mata air dan sungai-sungai di Kalsel berasal dari pegunungan tersebut,” Yudi, yang juga staf pengajar Fakultas Kehutanan Universitas Lambun Mangkurat tersebut.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

VAZBET | Agen Bola Terpercaya | SBOBET MAXBET IBCBET
AYO DATANG KE WEBSITE KAMI DAN DAFTAR AKUN SBOBET NYA!!!
Contact:
- WhatsApp : +855 878 795 20
- PIN BBM : DD74212A
#JUDIBOLA #AGENBOLA #AGENPOKERTERPERCAYA #AGENPOKER #VAZBET #TEMBAKIKAN #TEMBAK #IKAN #JOKER388 #JOKER #388 #SABUNGAYAM #CASINO